Berdasarkan UU ITE, pelaku penipuan online dapat diancam hukuman penjara maksimal six tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan kasus penipuan kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.Anda mungkin melakukan analisis risiko untuk bisnis kecil sebelum melakukan perubahan di pe